Visi dan Misi PPID

Visi PPID

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi PPID

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  2. Mendorong akselerasi pelayanan informasi publik di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Kendal.
  3. Mewujudkan sumber daya manusia pelayanan informasi publik yang handal dan profesional.
  4. Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Kabupaten Kendal dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.

Cara Mengajukan Informasi

Ikuti langkah berikut untuk mendapatkan informasi publik dari PPID Kabupaten Kendal

1
Isi Formulir

Unduh dan lengkapi formulir permohonan informasi yang tersedia.

Unduh Formulir →
2
Ajukan Permohonan

Kirimkan formulir ke PPID secara langsung atau melalui layanan online.

Lihat Layanan →
3
Proses Verifikasi

PPID memproses permohonan dalam 10 hari kerja sesuai ketentuan UU KIP.

Selengkapnya →
4
Terima Informasi

Informasi diberikan atau diterbitkan surat penolakan beserta alasannya.

Ajukan Keberatan →

Jenis Informasi

Akses cepat ke kategori utama informasi publik PPID Kabupaten Kendal.

Informasi Berkala

Informasi rutin yang diumumkan secara berkala dan diperbarui sesuai ketentuan.

Informasi Setiap Saat

Dokumen publik yang tersedia setiap saat untuk diakses pemohon informasi.

Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib diumumkan segera untuk kepentingan publik dan keadaan mendesak.

Informasi Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan dari akses publik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.