Informasi rutin yang diumumkan secara berkala dan diperbarui sesuai ketentuan.
Visi dan Misi PPID
Visi PPID
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi PPID
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
- Mendorong akselerasi pelayanan informasi publik di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Kendal.
- Mewujudkan sumber daya manusia pelayanan informasi publik yang handal dan profesional.
- Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Kabupaten Kendal dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
Cara Mengajukan Informasi
Ikuti langkah berikut untuk mendapatkan informasi publik dari PPID Kabupaten Kendal
2
Ajukan Permohonan
Kirimkan formulir ke PPID secara langsung atau melalui layanan online.
Lihat Layanan →3
Proses Verifikasi
PPID memproses permohonan dalam 10 hari kerja sesuai ketentuan UU KIP.
Selengkapnya →4
Terima Informasi
Informasi diberikan atau diterbitkan surat penolakan beserta alasannya.
Ajukan Keberatan →Jenis Informasi
Akses cepat ke kategori utama informasi publik PPID Kabupaten Kendal.
Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib diumumkan segera untuk kepentingan publik dan keadaan mendesak.
Informasi Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan dari akses publik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.