Tugas PPID

PPID bertugas :

  1. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu, yang meliputi :
  2. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  3. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  4. informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik;
  5. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan member pelayanan informasi kepada publik;
  6. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  7. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  8. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  9. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  10. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPID

PPID berwenang :

  1. menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/SKPD yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.