Tugas PPID
PPID bertugas :
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu, yang meliputi :
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik;
- menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan member pelayanan informasi kepada publik;
- melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
- Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPID
PPID berwenang :
- menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/SKPD yang menjadi cakupan kerjanya;
- mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.