VIDEO ALUR MEKANISME PELAYANAN INFORMASI PUBLIK KABUPATEN KENDAL

Klik Disini

  1. Selanjutnya Formulir tersebut diisi dengan benar dan dibawa langsung ke sekretariat PPID Kab Kendal  dengan melampirkan foto kopi KTP.
  2. Pemohon menunggu permohonan diproses oleh Pelaksana PPID Kabupaten Kendal.
  3. Waktu yang diperlukan setiap pemenuhan informasi publik adalah 10 hari kerja dan maksimal penambahan waktu 7 hari kerja kembali.

 

Ruang Khusus Layanan Informasi