PROFIL SINGKAT PPID
Pemerintah Kabupaten Kendal, Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka sejak tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Kendal telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor : 022 /337 / 2017 tanggal 1 Maret 2017 Tentang Penunjukan Jabatan Dan Atasan Jabatan Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Serta Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pembantu Pemerintah Kabupaten Kendal dan Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor : 022 / 214 / 2019 tanggal 22 April 2019 Tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID).
PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL
Struktur organisasi PPID di Pemerintah Kabupaten Kendal terdiri dari Sekretaris Daerah selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama Kabupaten Kendal, dan dibantu oleh anggota yang terdiri dari Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Kendal sebagai PPID Pembantu, Adapun Susunan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) terdiri dari Pembina adalah Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Pengarah Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal selaku Atasan Langsung PPID, Tim Pertimbangan terdiri dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal dibantu oleh Asisten Sekda Kendal dan Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Kendal selaku Tim Pertimbangan, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik selaku PLID Utama, dibantu oleh Sekretaris Perangkat Daerah, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Ka Subag Tata Usaha Kantor Kesbangpol sebagai PLID Pembantu, Ka Subag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Kominfo Kabupaten Kendal, Kepala Bidang Aplikasi dan Telematika pada Dinas Kominfo Kabupaten Kendal, Sub Koordinator Infrastruktur Teknologi Informasi pada Dinas Kominfo Kabupaten Kendal, sebagai Bidang Pendukung Sekretariat PLID, Kepala Bidang Statistik dan Persandian pada Dinas Kominfo Kabupaten Kendal, Kepala Bidang Kearsipan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal, Sub Koordinator Persandian dan Keamanan Informasi pada Dinas Kominfo Kab. Kendal, Sub Koordinator Data dan Statistik pada Dinas Kominfo Kabupaten Kendal, Sub Koordinator Pemberdayaan Aplikasi dan Konten pada Dinas Kominfo Kabupaten Kendal, Sub Koordinator Tata Kelola dan Pemb. Informasi pada Dinas Kominfo Kabupaten Kendal, sebagai Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, Sub Koordinator Publikasi dan Sumber Daya Komunikasi pada Dinas Kominfo Kabupaten Kendal, Sub Koordinator Media Massa pada Dinas Kominfo Kabupaten Kendal, Sub Koordinator Pengelolaan dan Pegaduan Informasi Publik pada Dinas Kominfo Kabupaten Kendal, Kepala Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, sebagai Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Ka Subag Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, Sub Koordinator Advokasi dan Penggerakan pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sub Koordinator Kelembagaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja, Sub Koordinator Penyidikan dan Penindakan pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, sebagai Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi, Pelaksana Help Desk pada Seksi Pengelolaan dan Pegaduan Informasi Publik pada Dinas Kominfo Kabupaten Kendal sebagai Pranata Humas, Pelaksana pada Seksi Pengelolaan dan Pegaduan Informasi Publik pada Dinas Kominfo Kabupaten Kendal sebagai Arsiparis, Operator Komputer pada Seksi Pengelolaan dan Pegaduan Informasi Publik pada Dinas Kominfo Kabupaten Kendal sebagai Pranata Komputer.
Tugas pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu, serta Pengelola Layanan Informasi Publik (PLID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi Pemerintah Kabupaten Kendal mengacu pada peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Peraturan Bupati Kendal Nomor 60 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal;
- Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor : 022 /337 / 2017 tanggal 1 Maret 2017 Tentang Penunjukan Jabatan Dan Atasan Jabatan Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Serta Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pembantu Pemerintah Kabupaten Kendal;
- Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor : 022 / 214 / 2019 tanggal 22 April 2019 Tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID).