PPID Bertugas :
- Menyusun Dan Melaksanakan Kebijakan Layanan Informasi Publik;
- Menyusun Laporan Pelaksanaan Kebijakan Layanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan Dan Mengonsolidasikan Proses Penyimpanan, Pendokumentasian, Penyediaan, Dan Pelayanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan Dan Mengonsolidasikan Pengumpulan Dokumen Informasi Publik Dari PPID Pelaksana Dan/Atau Petugas Pelayanan Informasi Di Badan Publik;
- Melakukan Verifikasi Dokumen Informasi Publik;
- Menentukan Informasi Publik Yang Dapat Diakses Publik Dan Layak Untuk Dipublikasikan;
- Melakukan Pengujian Tentang Konsekuensi Atas Informasi Publik Yang Akan Dikecualikan;
- Melakukan Pengelolaan, Pemeliharaan, Dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik Secara Efektif Dan Efisien Agar Mudah Diakses Oleh Publik; Dan
- Melakukan Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, Dan Monitoring Atas Pelaksanaan Kebijakan
- Teknis Informasi Publik Yang Dilakukan Oleh PPID Pelaksana Dan/Atau Petugas Pelayanan Informasi.
PPID Berwenang:
- Menetapkan Kebijakan Layanan Informasi Publik;
- Menetapkan Laporan Pelaksanaan Kebijakan Layanan Informasi Publik;
- Melaksanakan Rapat Koordinasi Dan Rapat Kerja Secara Berkala Dan/Atau Sesuai Dengan Kebutuhan Dalam Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
- Meminta Klarifikasi Kepada Ppid Pelaksana Dan/Atau Petugas Pelayanan Informasi Dalam Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
- Menetapkan Dan Memutuskan Suatu Informasi Publik Dapat Diakses Publik Atau Tidak Berdasarkan Pengujian Tentang Konsekuensi Atas Informasi Publik Yang Akan Dikecualikan, Dengan Persetujuan Atasan Ppid;
- Menolak Permintaan Informasi Publik Dengan Menyampaikan Pertimbangan Secara Tertulis Apabila Informasi Publik Yang Dimohon Termasuk Informasi Yang Dikecualikan Atau Rahasia, Dengan Persetujuan Atasan Ppid;
- Menugaskan Ppid Pelaksana Dan/Atau Petugas Pelayanan Informasi Untuk Membuat, Mengelola, Memelihara, Dan/Atau Memutakhirkan Daftar Informasi Publik; Dan
- Menetapkan Strategi Dan Metode Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, Dan Monitoring Atas Pelaksanaan Kebijakan Teknis Informasi Publik Yang Dilakukan Oleh Ppid Pelaksana Dan/Atau Petugas Pelayanan Informasi.