PPID Bertugas :

  1. Menyusun Dan Melaksanakan Kebijakan Layanan Informasi Publik;
  2. Menyusun Laporan Pelaksanaan Kebijakan Layanan Informasi Publik;
  3. Mengoordinasikan Dan Mengonsolidasikan Proses Penyimpanan, Pendokumentasian, Penyediaan,  Dan Pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengoordinasikan Dan Mengonsolidasikan Pengumpulan Dokumen Informasi Publik Dari PPID Pelaksana Dan/Atau Petugas Pelayanan Informasi Di Badan Publik;
  5. Melakukan Verifikasi Dokumen Informasi Publik;
  6. Menentukan Informasi Publik Yang Dapat Diakses Publik Dan Layak Untuk Dipublikasikan;
  7. Melakukan Pengujian Tentang Konsekuensi Atas Informasi Publik Yang Akan Dikecualikan;
  8. Melakukan Pengelolaan, Pemeliharaan, Dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  9. Menyediakan Informasi Publik Secara Efektif Dan Efisien Agar Mudah Diakses Oleh Publik; Dan
  10. Melakukan Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, Dan Monitoring Atas Pelaksanaan Kebijakan
  11. Teknis Informasi Publik Yang Dilakukan Oleh PPID Pelaksana Dan/Atau Petugas Pelayanan Informasi.

PPID Berwenang:

  1. Menetapkan Kebijakan Layanan Informasi Publik;
  2. Menetapkan Laporan Pelaksanaan Kebijakan Layanan Informasi Publik;
  3. Melaksanakan Rapat Koordinasi Dan Rapat Kerja Secara Berkala Dan/Atau Sesuai Dengan Kebutuhan Dalam Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
  4. Meminta Klarifikasi Kepada Ppid Pelaksana Dan/Atau Petugas Pelayanan Informasi Dalam Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
  5. Menetapkan Dan Memutuskan Suatu Informasi Publik Dapat Diakses Publik Atau Tidak Berdasarkan Pengujian Tentang Konsekuensi Atas Informasi Publik Yang Akan Dikecualikan, Dengan Persetujuan Atasan Ppid;
  6. Menolak Permintaan Informasi Publik Dengan Menyampaikan Pertimbangan Secara Tertulis Apabila Informasi Publik Yang Dimohon Termasuk Informasi Yang Dikecualikan Atau Rahasia, Dengan Persetujuan Atasan Ppid;
  7. Menugaskan Ppid Pelaksana Dan/Atau Petugas Pelayanan Informasi Untuk Membuat, Mengelola, Memelihara, Dan/Atau Memutakhirkan Daftar Informasi Publik; Dan
  8. Menetapkan Strategi Dan Metode Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, Dan Monitoring Atas Pelaksanaan Kebijakan Teknis Informasi Publik Yang Dilakukan Oleh Ppid Pelaksana Dan/Atau Petugas Pelayanan Informasi.